Salam Rasta - Beberapa bulan yang lalu, tepatnya tanggal 20 April 2018, ribuan orang Amerika berkumpul di Golden Gate Park, Hippie Hill, San Francisco, untuk merayakan peringatan Hari Ganja Internasional, atau yang dikenal dengan istilah hari 420. Di negara Indonesia dan beberapa negara lainnya, ganja masih diklasifikasikan sebagai salah satu jenis narkotika yang dilarang. Pemerintah juga akan memberikan hukuman yang cukup keras untuk segala bentuk kepemilikan, penggunaan, produksi dan pendistribusian ganja. Keberadaan ganja masih menjadi pro dan kontra di seluruh dunia. Namun ternyata ada beberapa negara di dunia yang melegalkan narkoba jenis ganja di negaranya. Berikut adalah daftar singkat dari negara-negara yang mengijinkan penjualan ganja dan batasan aturan pemakaiannya, diantaranya: 1. Belanda Ganja bisa dibeli dan di konsumsi langsung di coffe shop atau kedai kopi, tetapi menjual dan mengkonsumsi ganja di luar kedai kopi adalah ilegal. Sejak tahun 1976, Belanda tel
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya