Salam Rasta - Beberapa bulan yang lalu, tepatnya tanggal 20 April 2018, ribuan orang Amerika berkumpul di Golden Gate Park, Hippie Hill, San Francisco, untuk merayakan peringatan Hari Ganja Internasional, atau yang dikenal dengan istilah hari 420.
Di negara Indonesia dan beberapa negara lainnya, ganja masih diklasifikasikan sebagai salah satu jenis narkotika yang dilarang. Pemerintah juga akan memberikan hukuman yang cukup keras untuk segala bentuk kepemilikan, penggunaan, produksi dan pendistribusian ganja.
Keberadaan ganja masih menjadi pro dan kontra di seluruh dunia. Namun ternyata ada beberapa negara di dunia yang melegalkan narkoba jenis ganja di negaranya.
Berikut adalah daftar singkat dari negara-negara yang mengijinkan penjualan ganja dan batasan aturan pemakaiannya, diantaranya:
1. Belanda
Ganja bisa dibeli dan di konsumsi langsung di coffe shop atau kedai kopi, tetapi menjual dan mengkonsumsi ganja di luar kedai kopi adalah ilegal.
Sejak tahun 1976, Belanda telah menjadi negara terdepan dalam mereformasi UU Narkotika, dengan menarik garis perbedaan yang jelas antara narkoba ringan (soft drugs) dan narkoba berat (hard drugs). Ganja masuk ke dalam golongan narkotika ringan dan legal, untuk penggunaan dalam jumlah terbatas.
2. Jerman
Mengonsumsi ganja untuk kepentingan medis di Jerman adalah legal. Kepemilikan ganja sampai 6 gram untuk dikonsumsi juga legal. Bahkan di beberapa kota di Jerman seperti Berlin, batas kepemilikan ganja bisa sampai 10 gram. Namun, menanam, mengimpor, dan menjual ganja adalah perbuatan melanggar hukum.
3. Meksiko
Pada tahun 2009, pemerintah Meksiko mengesahkan kepemilikan mariyuana untuk keperluan pribadi hingga batas 5 gram.
Presiden Meksiko, Enrique Pena Nieto, telah mengusulkan legalisasi ganja untuk keperluan medis. Selain itu, Rancangan Undang-undang ke Kongres untuk meningkatkan jumlah ganja yang secara hukum bisa dibawa pengguna, dari lima gram yang diijinkan saat ini menjadi 28 gram.
4. Chili
Pemerintah Chili mengeluarkan aturan legalisasi ganja pada tahun 2015. Peraturan itu sekaligus memperbolehkan apotik untuk menjual obat-obatan dari bahan dasar ganja selama untuk pengobatan.
Dalam aturan itu tetap menganggap bahwa menanam, menjual, dan membawa ganja adalah ilegal di Chili. Mereka yang tertangkap melakukan hal-hal tersebut bisa terancam 5 sampai 10 tahun dipenjara.
5. Swiss
Pada tanggal 1 Januari 2012, di negara bagian Vaud kanton, Neuchâtel, Jenewa dan Fribourg budidaya tanaman ganja diizinkan sampai paling banyak 4 batang pohon per orang. Tujuannya untuk memberantas perdagangan ganja ilegal di jalanan. Swiss sejak tahun 2000 sudah menurunkan hukuman atas kepemilikan ganja.
6. Uruguay
Pemerintah Uruguay dibawah kepemimpinan Presiden Jose Mujica baru-baru ini juga membuat sebuah undang-undang yang mengatur tentang regulasi produksi dan transaksi ganja. Undang-undang yang dibuat pada Desember 2013 dan baru diimplementasikan pada tahun 2015 ini mengatur, bahwa pembeli ganja harus diatas 18 tahun dan mempunyai KTP Uruguay.
7. Jamaika
Jamaika adalah sebuah negara yang mempunyai budaya pemakaian ganja yang sudah mengakar kuat. Didukung oleh gerakan Rastafarian, meskipun secara hukum pemakaian ganja dilarang, namun pada kenyataannya seseorang tidak akan ditangkap polisi apabila kedapatan menghisap ganja, kecuali kalau memiliki ganja dalam jumlah besar.
Di negara ini, kepemilikan dan transaksi ganja dalam jumlah besar memang dilarang. Namun apabila hanya untuk pemakaian pribadi masih diperbolehkan.
8. Kolombia
Mahkamah Konstitusi di Kolombia memutuskan dekriminalisasi kepemilikan sejumlah kecil ganja dan kokain untuk penggunaan pribadi. Kepemilikan ganja dibawah 20 gram dan kepemilikan satu gram kokain tidak akan dituntut atau ditahan.
9. Amerika Serikat
Tidak semua negara bagian di Amerika yang melegalkan ganja. Tapi di negara bagian Colorado dan Washington, ganja adalah barang legal.
Di Colorado, sejak tanggal 6 Desember 2012 ganja telah secara resmi dilegalkan untuk penggunaan pribadi dengan regulasi ganja untuk orang dewasa berusia 21 keatas. Menanam ganja juga di memungkinkan hingga 6 batang pohon asalkan ditanam di dalam ruangan tertutup (indoor).
Sementara di Washington, pengguna ganja secara hukum diperbolehkan memiliki ganja paling banyak 28 gram. Menanam ganja masih belum di izinkan kecuali orang tersebut mendapatkan otorisasi medis.
10. Argentina
Mengkonsumsi ganja untuk penggunaan pribadi dalam jumlah yang kecil, legal. Pada tahun 2009, Mahkamah Agung di Argentina melegalkan penggunaan ganja untuk keperluan pribadi dalam jumlah yang sedikit.
Bahkan pengadilan Argentinya menyatakan bahwa setiap orang dewasa bebas untuk membuat keputusan gaya hidup tanpa campur tangan negara. Artinya ganja bebas dikonsumsi warga yang telah berada dalam umur tertentu.