Tuntutan Mati untuk Bandar Ganja Tangerang Selatan


Salam Rasta - Seorang bandar ganja 103 kilogram, Gunawan alias Batak (53), dituntut mati dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (2/1/2019).

Menurut Jaksa, dia terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2 jo dan Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Terdakwa asal Tangerang Selatan ini dituntut hukuman mati dalam persidangan yang diketuai oleh Majelis Hakim Lebanus Sinurat.

Tuntutan tersebut menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tangsel, Sobrani Binzar, sesuai fakta persidangan. Terlebih, terdakwa adalah residivis dengan perkara yang sama dan dipidana selama 4 tahun.

"Kami anggap terdakwa sebagai gerbong pertama di Tangsel. Karena pintu masuk dari Aceh langsung ke dia. Kami anggap tuntutan mati inilah yang pas dan dapat dijatuhkan ke terdakwa," ujar Sobrani.

Saat ditangkap, dari tangan Batak diamankan 7 kardus yang di dalamnya terdapat 114 bungkus, dengan total 103. 644,3 gram ganja.

Akan Diedarkan di Tangsel
Sebelum tertangkap, terdakwa, akan menyalurkan barang haram tersebut ke wilayah Tangsel, Tangerang dan sekitarnya. Namun, keburu digagalkan BNN yang kemudian berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Tangsel.

Tidak terima dengan tuntutan JPU, dalam persidangan, terdakwa mengajukan pleidoi atau pembelaan secara tertulis melalui kuasa hukumnya dalam kurun waktu 2 minggu dari sekarang.

Poker Online | Judi Online | Agen Poker